beritalennus.co.id Tangerang Selatan – Perkumpulan PERANGKAP akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Sekolah SMPN 8 dan SMPN 6 Tangerang Selatan akibat sistem SPMB yang diberlakukan.
Adapun permasalahan dari laporan tersebut adalah metode penerimaan murid baru di sekolah tersebut, total siswa yang diterima merupakan gabungan dari tiga sistem penerimaan siswa baru yaitu domisili, prestasi dan afirmasi serta perpindahan orang tua.
Jadi permasalahan adalah jalur afirmasi yang mengambil porsi 30% dari jumlah murid yang diterima, di SMPN 8 sendiri ada 139 jumlah siswa yang diterima melalui jalur ini, tetapi pengertian afirmasi adalah siswa miskin ekstrem dan disabilitas dimana didukung oleh kartu KIP, PKH serta DTSEN yang bisa dikeluarkan oleh dinas sosial.
” Melalui informasi yang kami dapatkan ada nama murid yang sudah ditolak sebelumnya melalui jalur domisili tetapi diterima di jalur afirmasi dan itu ada oknum yang mengurusnya adalah seorang pengurus RT, maka kami akan melampirkan berkas – berkas pendukung untuk menguatkan laporan kami di kejaksaan negeri Tangerang Selatan, ujar Andri. Pada hari Senin 21 Juli 2025
Selain jalur afirmasi menjadi tempat terjadinya tindakan koruptif juga masih berwenangnya campur tangan Dinas Pendidikan Tangsel dalam pengaturan SPMB ini, dengan cara mengeluarkan nota Dinas Pendidikan Tangsel supaya calon siswa dapat diterima dan disana terjadi gratifikasi.
(Red)
