Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Seni & Budaya

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

beritalennus.co.id KABUPATEN TANGERANG – Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya. Mereka menilai proses pengurusan dokumen, khususnya akta kelahiran, terkesan berbelit dan mempersulit masyarakat.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ikah (42), warga Kampung Kukun Tegal RT 03/05, Desa Sukamanah. Ia mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang, sekaligus memperbaiki kesalahan tanggal lahir pada akta tersebut.

“Jadwal pengurusan akta untuk Desa Sukamanah itu hari Jumat. Pada 8 Agustus 2025, pagi-pagi saya sudah datang ke Kantor Kecamatan Rajeg. Setelah antre cukup lama, saya bertemu dengan Pak Maulana, petugas Dukcapil di kecamatan. Namun saya justru diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang bagian pengaduan,” ujar Ikah kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Karena tidak memiliki kendaraan dan jarak dari rumahnya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang di Tigaraksa cukup jauh, Ikah akhirnya meminta bantuan saudaranya.

M (35), saudara Ikah, menceritakan pengalamannya saat membantu mengurus dokumen tersebut.

“Pada Rabu, 13 Agustus 2025, saya datang ke kantor Disdukcapil. Di loket 1 bagian pengaduan, saya diarahkan ke PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan bertemu Pak Ahmad. Saat dicek di sistem, kesalahan ada status anak ke 2 dan Ke 3 di akta, bukan pada data Kartu Keluarga. Lalu saya diminta ke bagian akta. Di sana, saya diberi informasi bahwa untuk wilayah Kecamatan Rajeg, pengurusan akta dilakukan hari Selasa atau bisa juga lewat kecamatan. Tapi saya hanya diberi formulir, tanpa surat keterangan apapun,” jelasnya.

Ikah pun kembali datang ke Kantor Kecamatan Rajeg pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan kembali bertemu Pak Maulana.

“Saya diminta menunjukkan surat dari Disdukcapil Tigaraksa. Padahal pihak Disdukcapil bilang cukup diurus di kecamatan. Tapi di sini dibilang tidak bisa kalau tidak ada surat tersebut,” ungkap Ikah.

Ikah mengaku lelah karena sudah beberapa kali bolak-balik ke kecamatan, namun akta kelahiran anak kembarnya belum juga diproses. Ia berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki prosedur pelayanan agar masyarakat tidak merasa dipersulit.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Rajeg dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.
Reportet

Balon sejagat

Related posts

Ketua Umum MCI Mengadakan Bukber Bersama Penyanyi Campur Sari Sony Joss

admin@lennus

Kepalou Tiyuh Balem Asri Apresiasikan Kambing Kepada Warganya.

admin@lennus

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.