Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Sosial

Diduga Angaran Dana Desa Kampung Sido Makmur, Tulang Bawang Sarat Bermasalah

beritalennus.co.id Tulang Bawang – Pasalnya, saat tim Ivestigasi Croscek di lapangang ada temuan yang sangat membuat tim terkejut, terkait penggunaan angaran yang di kelolah oleh Kepalou Kampung Sido makmur (Mujiaman) (26/11/23)

Hal tersebut perlu kita pertanyakan, mengenai angaran operosonal TK paut dan makan tambahan, apa lagi mengenai angaran pengadaan aset tetap perkantoran kampung yang setiap tahun itu di angarkannya, contoh nyapada Tahun 2021.untuk pembelian alat kemputer dan lain Rp (41.500.000) dan untuk bidang pekerjaan umum dan penata ruang Rp (19.618.400) untuk Taman bermain anak milik desa Rp (93.963.800) dan untuk terselenggaranya pembinaan karang taruna pemuda olah raga Rp (23.300.000) untuk operasional PAUD TK TPA TKA TPQ madrasah milik desa Non Formal.(23.100.000) untuk operasional posyandu makan tambahan kelas ibu hamil dan lansia insentif kader posyandu (24.500.000)

Apalagi pada tahun tahun sebelumnya mulai dari tahun 2017 sampai pada tahun 2022 lebih banyak lagi yang menjadi pertanyaan sebab kami dari media atau tim kontero di lapangan menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut.

Nah inilah hasil tim intivigasi turun di apangan mengenai anggaran-anggaran yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang mana khususnya di Kampung Sido makmur ini harus di korcek ulang oleh dinas terkait khususnya pada Dinas BPMK.

Jadi harapan kami selaku dari tim intivigasi di lapangan kepada Dinas tersebut, kepada Kepala Kampung Sido Makmur (Mujiaman) agar bisa untuk di audit ulang. dan menindak lanjuti oknum koruptor dana Desa Kampung Sido Makmur , yang telah menyalah gunakan angaran Angaran Dana Desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah daerah tersebut.

Guna mesejaterakan kampungnya, namun sangat di sayangkan kepada oknum kakam (Mujiaman) selaku kepalou kampung Sido makmur ini, dasar menurut undang undang 1945, pokok pers dasar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial konterol, serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transfaran, Akuntable yang bebas KKN harus kita perjuangkan sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Kode Etik jurnalistik ( KJI ) kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarluskan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung Sido makmur kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang tuba,

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk di ketahui oleh warga masyarakat (publik) Pemerintah TNI/polri Lembaga swasta serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya.

Tim/Lembaga

Related posts

Diduga Anggaran Dana Desa Hampung Kecubung Mulia Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang Syarat Bermasalah.

admin@lennus

Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya

admin@lennus

Tangsel Bedah 198 Rumah Tak Layak Huni Menjadi Layak.

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.