Berita Home Hukum & Kriminal

Bawa 4 Unit Mobil Tanpa Pembayaran, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi.

Berita Lennus , Tangerang Selatan,- Pelaku membawa 4 unit Mobil tanpa pembayaran kini telah ditangkap Sat-Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), dengan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu putih B401RS-GMZFJ, No.Pol. B-1129-WZF Tahun 20018, 1 unit mobil Daihatsu Xenia Silver Metalik, No.Pol. B-2930-KKT, Tahun 2018, Daihatsu Xenia Silver Metalik, No.Pol B-1153-FZD Tahun 2016, dan 1 unit Mitsubishi Xpander Putih Mutiara, 1.5 L No.Pol. B-2793-SZR Tahun 2018.

Kejadian berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit mobil di Showroom RM Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangsel, memang dibeberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran, namun untuk 4 unit mobil di bulan Februari 2021, A.I.P tidak melakukan pembayaran dan ke 4 mobil tersebut telah dijual kepada sdr. S, hasil penjualan mobil digunakan untuk kepentingan pribadinya, setelah itu tersangka menghilang, ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan Persnya Rabu (6/10).

Iman Menjelaskan, awal mula proses penangkapan pada bulan Juli 2021, tersangka A.I.P diketahui berada ditempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah, Kemudian Tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut, tersangka ditangkap bersama 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit mobil jenis Toyota Alphard.

Adapun Pasal yang dilanggar tersangka, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) Tahun pungkas Iman. (Agus G).

Related posts

470 Siswa-siswi SDN Peninggilan 5 Ikuti Cek Kesehatan Gratis dari Puskesmas Peninggilan

admin@lennus

KPU Tangsel Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Aman di Gelaran Kampanye Damai

admin@lennus

Media Online Berita Lensa Nusantara Rayakan HUT ke-5 Tahun Dengan Meriah

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.