Berita Daerah Ekonomi Politik Sosial

APH Di Minta Tindak Tegas Kepalo Tiyuh Panca Marga Mengibarkan Sangsaka Merah Putih Lambang Negara Dalam Keadaan Robek dan Kusam

Berita Lennus, Tulang Bawang Barat – LampungAsmadi kepalo tiyuh Panca Marga kecamatan Batu putih Kabupaten Tulang Bawang Barat kibarkan sang saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman tiyuh dan di ketahui oleh awak media.
Pada Hari Senin tanggal 18-04-2022 awak media berkunjung ke balai tiyuh Panca Marga untuk silaturahmi di tiyuh tersebut. nampak sekali di Balai Tiyuh Panca Marga bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam. (18/4/22)

Saat kami Tim awak Media ingin konfirmasi terkait pengibaran bendera tersebut namun Kepalo Tiyuh tidak ada di Balai Tiyuh lalu kami tim awak media langsung konfirmasi dengan staf atau aparatur tiyuh nya, kalau masalah pengibaran Bendera itu kami tidak faham dan mungkin staf atau aparatur Tiyuh yang lain tidak tau dan faham Tentang Undang-undang yang sudah di tetapkan ucap salah satu staf atau aparatur tiyuh kepada kami Tim awak media saat di konfirmasi di balai tiyuh.

Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.

Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat. Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

Namun tidak dengan Kepalo Tiyuh Panca marga beserta aparatur Tiyuh yang dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di Balai Tiyuh tersebut. mungkin kepalo tiyuh sengaja atau mungkin sang kepalou tiyuh tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,
Seharus nya kepalo tiyuh beserta aparatur nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesi
Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di tiyuh Panca Marga Kecamatan Batu putih.

Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sangsi tegas kepada kepalo tiyuh yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesi, supaya memberi epek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk tiyuh tiyuh yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar karna Undang-undang nya jelas.
(Dedi.P/Tim)

Related posts

Jalan Onderlag di Tiyuh Kibang Tri Jaya di Duga Asal Jadi.

admin@lennus

BPJS Ketenagakerjaan Berencana Tingkatkan Alokasi Portofolio Saham

admin@lennus

Berbicara di Depan Para Pimpinan SMSI Se-Indonesia, Budiman Sudjatmiko Paparkan Rancangan Metaverse Nusantara

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.