beritalennus Maluku – Penyalahguanaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) Sebanyak Rp. 82.000.000,- (terbilang delapan puluh dua juta ripiah). oleh oknum pejabat Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tahun anggaran 2021-2022. Oknum Pejabat Desa Kawa atas Nama (AK) Inisial.
Diduga telah melakukan pelanggaran atau salah gunakan Anggaran Dana Desa (korupsi) hal tersebut di laporkan oleh warga nelayan Desa Kawa yang pada mulanya telah dijanjikan oleh Pejabat Kepala Desa untuk pengadaan dua buah rompong kepada kelompok nelayan tuna dengan jumlah anggaran sebesar 56 jt.
Namun ternyata pejabat hanya mengadakan satu (1) buah rompong untuk kelompok nelayan tuna di desa kawa Kabupaten Seram Bagian Barat, sontak warga nelayan mengunjungi Kantor Desa dengan tujuan menanyakan hal tersebut kepada pejabat dan ketua BPD serta para staf desa dan hal tersebut telah di benarkan oleh ketua BPD Desa kawa saat kunjungan warga di kantor Desa kawa pada bulan maret 2022 lalu,
Ketua BPD AR mengungkapkan bahwa dalam rancangan anggaran tersebut sebesar 56 jt untuk kebutuhan pengadaan rompong sebanyak 2 buah dan anggarannya telah lama di cairkan oleh pejabat kepala desa. Dan bukan saja 2 buah rompong buat nelayan saja tetapi pejabat juga telah mencairkan anggaran buat kelompok petani kacang tanah senilai 26 jt.,

Namun hal tersebut belum ada realisasi oleh pejabat. Sehingga warga setempat sangat kecewa terhadap sikap pejabat yang di nilai tidak jujur bahkan warga telah menuding bahwa anggaran tersebut sudah di pakai untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa tersebut. Pertemuan tersebut di hadiri oleh perwakilan para nelayan, para Pemerintah Desa Kawa dan Babinkam.
Warga berharap pemerintah segera memanggil Pejabat Kepala Desa Kawa dan di proses secara hukum karena tindakan yang tidak mencerminkan kejujuran ini harus di adili sehingga tidak ada bibit-bibit koruptor di bangsa ini. Pejabat Kepala Desa yang juga seorang ASN telah melanggar ketentuan UU yang berlaku, sesuai UU
Pasal Yang Disangkakan : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lelah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lelah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
berdasarkan UU dan kasus yang di uraikan di atas maka kami meminta pihak penegak Hukum segera memeriksa Pejabat Desa kawa berdasarkan ketentua Hukum yang berlaku.
