beritalennus.co.id Tangsel – Dalam wawancara nya kepada awak media AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman di Polres Tangsel Jum’at 18 November 2022 menuturkan bahwa pihak nya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) mobile untuk menggantikan tilang manual
Seperti diketahui Jendral Sigit yang mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Namun untuk wilayah Tangsel saat ini masih dalam proses penerapan ETLE mobile, sedangkan yang Statis belum, dikarenakan kami masih menunggu perangkatnya yang belum tersedia untuk memenuhi setiap titik,”ujarnya
“Jika perangkat sudah tersedia kami juga masih membutuhkan pengembangan, untuk bisa menerapkan ETLE mobile ini,terkait perangkat yang membutuhkan sinkronisasi,jadi untuk sementara waktu saat ini baru terpasang di mobil Dinas saya yang dipakai untuk Patroli,dan itu pun sudah bisa mengkover sejumlah wilayah yang ada di Tangsel”
“Saya berharap semua masyarakat Tangsel dapat mematuhi peraturan Lalulintas dan tertib dalam berkendara agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan,” tutupnya.
(Rani / Red)