beritalennus.co.id Kabupaten Tangerang – Berdirinya pembangunan tower di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, di duga ilegal tanpa adanya izin resmi dari Wilayah Kabupaten Tangerang, dan instansi terkait, Minggu (28/01/2023).terkait hal tersebut tentunya dinas terkait untuk segera mengambil sikap agar perbincangan miring dimasyarakat dapat diminimalisir
Kasak kusuk yang beredar dimasyarakat,Salah satunya pembangunan tower yang berlokasi di Kampung Gembong, RT.02/01, Desa Cikuya, Kecamatan Solear , Kabupaten Tangerang.
Meski dugaan belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Vendor tetap membangkang mendirikan bangunan tower di Desa Cikuya.tentu pantas dan patut dipertanyakan
Camat kecamatan solear setelah dikonfirmasi oleh awak media, Camat saedaman membenarkan ” ada “dua oknum” yang datang kesini dan cuma membicarakan izin mengetahui, selebihnya saya tidak tahu lagi terkait kegiatan itu, vendornya nya pun saya tidak tahu, bossnya pun tidak tahu, dan yang lainnya, jadi ke saya cuma izin mengetahui ” pungkasnya kalau dikaji pernyataan sosok camat,jelas oknum tersebut seoalah-olah tidak menghargai kewenangan camat,
Hal tersebut, mendapat sorotan dan kritikan dari Kartusi/Sugeng selaku Kabidkam DPP LSM PK Trisula Bakti Nusantara.

Kartusi selaku Kabidkam DPP LSM PK Trisula Bakti Nusantara mengungkapkan, Ini sudah jelas dugaan kuat menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan menara tower tersebut, tidak boleh dilakukan kegiatan pengerjaan.
Apakah pembangunan menara yang sedang di laksanakan itu sudah memenuhi syarat dan standar prosedur, Mulai dari kesesuaian tata ruang, amdal, K3 serta izin lainnya.” Tuturnya.
Terlihat sangat jelas“Terlebih lokasi pembangunan tower tersebut, berdampingan dan sangat dekat dengan rumah warga dan hampir tidak ada jarak dengan rumah hunian warga, ” bahaya jarak Radiasi terlalu dekat dengan rumah warga”jelas ada pembangkangan terhadap undang-undang serta aturan perda kabupaten tangerang
Saya berharap kepada Dinas terkait baik Dinas Tata Ruang (WASDAL) Kabupaten Tangerang maupun Sat-Pol PP Kabupaten bisa mengambil sikap tegas dan sesuai aturan yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.untuk turun langsung ke lokasi kegiatan agar polemik dimasyarakat tidak dianggap impoten terhadap peraturan yang ada Tegasnya.
(Tim)