beritalennus.co.id Tangsel – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok,Kec.Kelapa dua Kabupaten Tangerang
Dalam Konferensi persnya Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto S.I.K,M.Si, didampingi oleh Kapolsek kelapa dua Polres Tangerang Kompol Tedjo Asmoro SH, M.Si dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra S.I.K,M.Si menyampaikan
“kronologis kejadian pada saat 2 Bus yang ditumpangi oleh Official dan Pemain tim Persis Solo melintas dilempari batu oleh Suporter Pesita Tangerang sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut” Senin 30/01/2023
Sehingga mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian betis.Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan pengejaran sekitar pukul.20.06 Wib di Jalan benteng Makassar Cisadane Kota Tangerang pinggir kali Cisadane tim opsional berhasil mengamankan 5 orang tersangka inisial D.H,LA,M.R,M.F.M dan F.S selanjutnya mereka dibawa ke Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka sudah merencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo. Maksud dan tujuan melakukan penyerangan atau pelemparan adalah bagian aksi balas dendam dikarenakan pada saat Persita bertanding di Persis Solo piala (Presiden 2022 )suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina serta berkata kasar,”ungkapnya
Barang bukti yang didapat
1.Visum Et Repertum (VER)
- Satu buah flash disk rekaman
CCTV - Foto bus Persis Solo yang
mengalami kerusakan - Batu yang digunakan untuk
melempar bus - Sepeda motor jenis Honda
Scoopy warna hitam No.pol
6348 JAB milik tersangka - Satu unit sepeda motor jenis
Yamaha nmax warna putih
No.pol B-3778 CCS milik
tersangka - Satu unit sepeda motor jenis
Honda Beat warna hitam milik
tersangka GR - Satu buah jaket warna biru
navy milik tersangka FS - Satu buah jaket berwarna
hitam milik tersangka LA - Satu buah jaket hoodie
berwarna abu-abu milik
tersangka GR, beberapa kaos
milik tersangka
Tersangka dapat dikenai hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dikarenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan
Devry
