Berita Daerah Ekonomi Global Hukum & Kriminal Politik Sosial

BPK TEMUKAN OBAT KADALUARSA DI RSUD KOTA TANGERANG

beritalennus/co.id Kota Tangerang – Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mencatat dugaan penyimpangan yang di lakukan OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang. telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu perlu menelusuri lebih mendalam dan harus menindak untuk segala praktik seperti ini.

Penindakan tegas terhadap Oknum/Pelaku yang telah berani melakukan Penyimpanan barang persediaan obat kadaluwarsa yang bercampur dengan obat aktif di RSUD Kota Tangerang. Hal ini dilakukan agar dapat memberi rasa keamanan bagi masyarakat (konsumen) dan memberi sinyal penegakan hukum dalam upaya perlindungan konsumen,

Oknum Pegawai Farmasi RSUD Kota Tangerang telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pihak Apotek/Bagian Farmasi RSUD Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi Administratif sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Tahun 2017 tentang Apotek.

Dengan kejadian ini, Perkumpulan PERANGKAP melalui ketua umum nya Andri Ferdinan, meminta kepada Walikota Tangerang untuk segera mencopot Kepala RSUD Kota Tangerang. Karena ketidakbecusan Direktur RSUD Kota Tangerang dalam mengontrol dan memimpin seluruh Pegawai RSUD Kota Tangerang serta Mengganti Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, yang tidak melakukan pengawasan dengan cermat.

Serta meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengusut dengan terang benderang, dengan adanya dugaan kesengajaan mencampur obat kadaluarsa dengan obat aktif dapat menimbulkan kerugian kepada Masyarakat Kota Tangerang selaku Konsumen. Serta adanya Dugaan Korupsi berjamaah dengan tidak melakukan Pemusnahan Obat kadaluarsa, yang mana Pemusnahan Obat yang sudah kadaluarsa ada anggaran dari Pemerintah Kota Tangerang.

Red

Related posts

KETUA K3S SD KEC. PONDOK AREN AMINAH: JANGAN LAWAN ARUS IKUTI ARAHAN SESUAI REGULASI YANG ADA

admin@lennus

Kadis Pertanian Tuba Akan Cabut Ijin Usaha Kios/Distributor Yang Nakal Jual Pupuk Subsidi Diatas Harga (HET)

admin@lennus

Ujang Kosasih SH :”Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Percepatan Sidang Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012″

admin@lennus

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.