beritalennus, Lahat, Sumatera Selatan – Sesuai agenda Pengadilan Negeri Lahat propinsi sumatera selatan hari ini sekira 09.00WIB mrlaksakan gelar sidang pledoy dan putusan perkara perdata gugatan dari korban oknum kades Herman samsi (tersangka) dengan pihak kepolisian resort empat lawang ,diduga dalam melakukan pelaksanaan penangkapan oknum kades Hs di luar SOP oleh kepolisian kabupaten empat lawang beberapa waktu lalu (09 mei 2022 )

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui kasubsi penmas humas polres lahat AIPTU Lispono SH menyampaikan kepada awak media bahwa kapolres lahat langsung terjun memimpin pengamanan terhadap aksi damai dari massa kabupaten empat lawang dan suasana Aksi yang berlangsung berjalan tertib dan kondusif.
Kapolres Lahat menegaskan dalam hal ini sekedar membeng uf Personel dari mapolres empat lawang bersama dengan satuan brimob pali lubuk linggau di lokasi telah disiagakan 2 unit kendaraan Barakuda dan puluhan personel gabungan dari kodim 0405 lahat dan polres lahat.
Dari polres lahat terdiri dari sat reskrim, sat Intel, sabhara, juga beberapa personel dari polsek kota lahat serta puluhan personil pol pp kabupaten lahat.
Sementara sidang berjalan dengan lancar dan dari hasil keputusan hakim. Yang di bacakan oleh hakim tunggal Nuge Widyawati SH yang memutuskan perkara, tersangka yaitu oknum kades Herman Samsi harus dikeluarkan dan di bebaskan dari tahanan karena dalam perkara yang digelar belum atau tidak memenuhi Unsur Pidana yang dituduhkan oleh pihak polres empat lawang propinsi sumatera selatan.

Di tempat terpisah kuasa hukum Hermansyah SH ,Joko bagus SH beserta rekan selaku pengacara ,istri herman Samsi Mastuti yang di dampingi keluarga mengatakan keputusan hukum di pengadilan negeri lahat sangat tegas dan benar. Serta adil serta tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh massa yang telah melaksanakan tugas aksi damai sehingga perjuangan dalam menegakkan keadilan terkabul dan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang mana telah mengabulkan dan memberikan kemenangan pada mereka hari. (uj /Ak)