beritalennus.co.id Tangsel – Kapolres AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H bersama Tim Opsnal gabungan subdip Jatanras PMJ dan satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 PERPPU nomor 1 tahun 2016 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman penjara 15 ( lima belas ) tahun. ( 20/10/2022 )
” Di dampingi Oleh Kadis P3AP2KB Drg.Khaerati,M.Kes,Kompol Yudi Permadi,SS,SIK, AKP Aldo Primananda Putra S.I.K.M.S.I,IPTU Siswanto S.H,IPDA M.Either Yusran S,H,Kapolres Tangsel gelar Konferensi Pers Pencabulan serta Persetubuhan anak dibawah umur.

” Kapolres menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 07.00 wib di kamar mandi sawangan Kota Depok ,dan kedua kejadian berulang pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 wib di rumah kosong sawangan Kota Depok.
” tidak sampai di situ tersangka juga melakukan hal yang sama pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 wib di kebun kosong dekat rumah korban ,di Kecamatan Pancoran Mas Depok dan yang terakhir tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah Komplek Kejaksaan Agung Blok C RT 005/RW 008 Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan”
” Tersangka adalah seorang Tunawisma yang tidak mempunyai tempat tinggal dan berpindah-pindah tempat,dengan modus berpura-pura meminta tolong dan mengajak korban kesuatu tempat lalu melakukan aksi bejat nya,”
” Dalam pengakuannya tersangka yang berinisial S alias B usia 45th sudah melakukan perbuatan tersebut kepada empat (4) korbannya yang rata-rata berusia 10 th, berinisial
- NNS usia 8 th ( Korban Pencabulan)
- ZAS usia 9 th ( Korban Pencabulan)
- ZCP usia 7 th ( Korban Pencabulan)
- MIH usia 10 th ( Korban persetubuan )
“Namun dengan kerjasama yang baik Polisi dan masyarakat sehingga tersangka dapat kita amankan pada hari Selasa 18/10/2022 pukul.16.00 wib di dekat sekitar Musholah Jl.Setu Pengasinan,Kel.Pengasinan,Kec.Sawangan,Depok,ujar Kapolres

“Khaerati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini, perlunya ditingkatkan lagi pengawasan Orang tua dan kerjasama lingkungan masyarakat terhadap anak,agar tidak terjadi lagi kasus tersebut,di Tangsel ada sekitar 219 kasus,116 kasus anak,51 kasus pencabulan terhadap anak”tegas Khaerati.
(Rani / Red)
